Lurah
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
Tugas Pokok dan Fungsi Lurah adalah:
1. Dalam melaksanakan tugas:
a. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan;
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat;
d. Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup;
e. Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;
f. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
g. Pelaksanaan Pembinaan dan Fasilitasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat;
h. Penyusunan dan Sinkronisasi usulan Program dan Kegiatan Pembangunan dan Kemasyarakatan;
i. Pembinaan Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat;
j. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi;
k. Pelaksanaan Tugas Lainnya yang diberikan oleh Pimpinan / Atasan sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
2. Mengoordinasikan dan Melakukan Pengendalian Internal terhadap Unit Kerja Dibawahnya; dan
3. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.