Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah adalah:

1. Dalam melaksanakan tugas:

    a. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan;

    b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;

    c. Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat;

    d. Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup;

    e. Pelaksanaan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum;

    f. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

    g. Pelaksanaan Pembinaan dan Fasilitasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat;

    h. Penyusunan dan Sinkronisasi usulan Program dan Kegiatan Pembangunan dan Kemasyarakatan;

    i. Pembinaan Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat;

    j. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi;

    k. Pelaksanaan Tugas Lainnya yang diberikan oleh Pimpinan / Atasan sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.

2. Mengoordinasikan dan Melakukan Pengendalian Internal terhadap Unit Kerja Dibawahnya; dan

3. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.