Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup adalah:

1. Menyusun Program dan Kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup

2. Melaksanakan Layanan Bidang Ketentraman dan Ketertiban serta Layanan Surat Pengantar Izin Pertunjukan dan Keramaian

3. Mengoordinasikan Pelaksanaan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban

4. Melaksanakan Pengawasan Umum terhadap kegiatan Mendirikan Bangunan, Membuka Lahan, Galian dan Kegiatan Lainnya yang Tidak Memiliki Perizinan

5. Melaksanakan Monitoring dan Pengendalian Kebersihan Lingkungan di Wilayah kelurahan

6. Melaksanakan Pembinaan Kepada masyarakat untuk Berpartisipasi dalam pemeliharaan Ketentraman, Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan Hidup

7. Memfasilitasi Permasalahan di bidang Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup

8. Melaksanakan Koordinasi Ketentraman, Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan Hidup dengan instansi terkait, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Rukun Tetangga

9. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas

10. Melaksanakan Tugas Lainnya yang diberikan oleh Pimpinan / Atasan sesuai dengan Bidang