Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris adalah :

1.    Melaksanakan Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang meliputi:

       a. Rencana Strategis

       b. Rencana Kerja

       c. Rencana Kerja Tahunan

       d. Penetapan Kinerja

       e. Laporan Kinerja

2.   Melaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan

3.   Melaksanakan Verifikasi internal usulan Perencanaan Program dan Kegiatan

4.   Melaksanakan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan

5.   Melaksanakan Pengelolaan Data dan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan

6.   Menyusun Rencana usulan Kebutuhan Anggaran

7.   Mengoordinir Penyusunan Rencana kerja Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran

8.   Melaksanakan Sistem Akuntansi Pengelolaan keuangan

9.   Melaksanakan Verifikasi dan Rekonsiliasi Harian Penerimaan Retribusi

10. Menyusun Rekapitulasi Penyerapan Keuangan sebagai bahan Evaluasi Kinerja Keuangan

11. Mengoordinir dan Meneliti Anggaran

12. Menyusun Laporan Keuangan Kelurahan

13. Melaksanakan Pelayanan Administrasi Umum dan ketatausahaan

14. Mengelola Tertib Administrasi Perkantoran dan kearsipan

15. Melaksanakan Tugas Kehumasan dan Keprotokolan

16. Melaksanakan Urusan Rumah Tangga, Keamanan Kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor

17. Menyusunan Rencana Kebutuhan Alat Kantor, barang inventaris kantor / rumah tangga

18. Melaksanaan Pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang

19. Melaksanakan Pencatatan, Pengadministrasian dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

20. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian

21. Menyelenggarakan Pengelolaan Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Pegawai

22. Menyusun Bahan pembinaan Kedisiplinan Pegawai

23. Menyiapkan dan Memproses Usulan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

24. Mempersiapkan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Tertentu Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Pegawai

25. Mengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pelaksanaan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu

26. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas

27. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Pimpinan / Atasan sesuai dengan bidang tugasnya