Sekretaris
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris adalah :
1. Melaksanakan Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang meliputi:
a. Rencana Strategis
b. Rencana Kerja
c. Rencana Kerja Tahunan
d. Penetapan Kinerja
e. Laporan Kinerja
2. Melaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan
3. Melaksanakan Verifikasi internal usulan Perencanaan Program dan Kegiatan
4. Melaksanakan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
5. Melaksanakan Pengelolaan Data dan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
6. Menyusun Rencana usulan Kebutuhan Anggaran
7. Mengoordinir Penyusunan Rencana kerja Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran
8. Melaksanakan Sistem Akuntansi Pengelolaan keuangan
9. Melaksanakan Verifikasi dan Rekonsiliasi Harian Penerimaan Retribusi
10. Menyusun Rekapitulasi Penyerapan Keuangan sebagai bahan Evaluasi Kinerja Keuangan
11. Mengoordinir dan Meneliti Anggaran
12. Menyusun Laporan Keuangan Kelurahan
13. Melaksanakan Pelayanan Administrasi Umum dan ketatausahaan
14. Mengelola Tertib Administrasi Perkantoran dan kearsipan
15. Melaksanakan Tugas Kehumasan dan Keprotokolan
16. Melaksanakan Urusan Rumah Tangga, Keamanan Kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor
17. Menyusunan Rencana Kebutuhan Alat Kantor, barang inventaris kantor / rumah tangga
18. Melaksanaan Pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang
19. Melaksanakan Pencatatan, Pengadministrasian dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
20. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian
21. Menyelenggarakan Pengelolaan Pelaporan dan Evaluasi Kinerja Pegawai
22. Menyusun Bahan pembinaan Kedisiplinan Pegawai
23. Menyiapkan dan Memproses Usulan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
24. Mempersiapkan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Tertentu Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Pegawai
25. Mengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pelaksanaan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
26. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas
27. Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Pimpinan / Atasan sesuai dengan bidang tugasnya