Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat adalah:

1.   Menyusun Program dan Kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat

2.   Menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan Kelurahan

3.   Melaksanakan Pembinaan dan Peningkatan, Swadaya Masyarakat, Budaya Gotong Royong serta pendayagunaan Teknologi Tepat Guna

4.   Melaksanakan Pembinaan dan Fasilitasi Peningkatan Usaha Ekonomi kemasyarakatan dan Pembangunan

5.   Melaksanakan Pembinaan Penataan Pembangunan Pemukiman Penduduk

6.   Melakukan Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan di Wilayah Pembangunan

7.   Melaksanakan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

8.   Memfasilitasi Pembinaan Kerukunan Hidup Antar Warga dan Antar Umat Beragama

9.   Melaksanakan Fasilitasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan

10. Melaksanakan Fasilitasi Pendataan Masyarakat Rentan Masalah Sosial dan Keluarga Miskin

11. Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Bantuan, Program dan Kegiatan Kesejahterahan Sosial

12. Memfasilitasi Sosialisasi Program Pemerintah di bidang Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan

13. Melaksanakan Fasilitasi Pembinaan program Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah dan Organisasi Sosial Masyarakatan

14. Melaksanakan Fasilitasi Pembinaan Kegiatan / Program Kesehatan Masyarakat, kesehatan Ibu dan Anak Serta Keluarga berencana

15. Melaksanakan Fasilitasi Terhadap Usaha Kesejahteraan Rakyat

16. Melaksanakan Fasilitasi Penanggulangan Korban bencana

17. Memfasilitasi Pembinaan dan Pengawasan kegiatan Program Pendidikan, Generasi Muda, Keolahragaan, Kebudayaan, Kepramukaan serta Peranan Wanita

18. Melaksanakan Penyusunan Profil Kelurahan

19. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

20. Melaksanakan Tugas Lainnya yang diberikan oleh pimpinan / Atasan sesuai dengan Bidang