Kasi Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016
Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat adalah:
1. Menyusun Program dan Kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat
2. Menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan Kelurahan
3. Melaksanakan Pembinaan dan Peningkatan, Swadaya Masyarakat, Budaya Gotong Royong serta pendayagunaan Teknologi Tepat Guna
4. Melaksanakan Pembinaan dan Fasilitasi Peningkatan Usaha Ekonomi kemasyarakatan dan Pembangunan
5. Melaksanakan Pembinaan Penataan Pembangunan Pemukiman Penduduk
6. Melakukan Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan di Wilayah Pembangunan
7. Melaksanakan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
8. Memfasilitasi Pembinaan Kerukunan Hidup Antar Warga dan Antar Umat Beragama
9. Melaksanakan Fasilitasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan
10. Melaksanakan Fasilitasi Pendataan Masyarakat Rentan Masalah Sosial dan Keluarga Miskin
11. Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Bantuan, Program dan Kegiatan Kesejahterahan Sosial
12. Memfasilitasi Sosialisasi Program Pemerintah di bidang Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan
13. Melaksanakan Fasilitasi Pembinaan program Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah dan Organisasi Sosial Masyarakatan
14. Melaksanakan Fasilitasi Pembinaan Kegiatan / Program Kesehatan Masyarakat, kesehatan Ibu dan Anak Serta Keluarga berencana
15. Melaksanakan Fasilitasi Terhadap Usaha Kesejahteraan Rakyat
16. Melaksanakan Fasilitasi Penanggulangan Korban bencana
17. Memfasilitasi Pembinaan dan Pengawasan kegiatan Program Pendidikan, Generasi Muda, Keolahragaan, Kebudayaan, Kepramukaan serta Peranan Wanita
18. Melaksanakan Penyusunan Profil Kelurahan
19. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
20. Melaksanakan Tugas Lainnya yang diberikan oleh pimpinan / Atasan sesuai dengan Bidang