Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal Pendatang
Anda dapat mengurus SURAT KETERANGAN DOMISILI TEMPAT TINGGAL UNTUK PENDATANG di Kelurahan Batu Ampar
dengan membawa berkas-berkas berikut :
1. Surat Pengantar RT Batu Ampar
2. Fotocopy KTP daerah asal
3. Fotocopy KK daerah asal
4. Fotocopy KK Penjamin di Batu Ampar yang satu RT
5. Foto ukuran 3x4 Latar Belakang Merah sebanyak 2 lembar
catatan : Masa Berlaku Surat keterangan ini hanya 12 Bulan sejak dikeluarkan oleh kelurahan
Setelah masa berlaku habis, Pemegang surat keterangan ini wajib mengurus pindah ke Kota Balikpapan atau
Pulang Kembali dan menetap di daerah asal