Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik adalah:

1.   Menyusun Program dan Kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

2.   Melaksanakan Pelayanan di bidang Pemerintahan

3.   Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Pelayanan Publik

4.   Melaksanakan Administrasi Pertanahan

5.   Melaksanakan Tertib Administrasi dan Pendataan Kependudukan

6.   Melaksanakan Pembinaan Rukun Tetangga

7.   Menyusun Monografi Kelurahan

8.   Memfasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Umum

9.   Melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Pelayanan Publik

10. Menyusun Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan dan Menyusun Standar pelayanan Lingkup Kelurahan

11. Menyelenggarakan Pembinaan Petugas Pemberi Layanan

12. Menyusun Tatalaksana dan Tatakelola Penanganan Pengaduan dan Pemberian Informasi Pelayanan Publik

13. Mengoordinasikan Pembangunan, Pengembangan dan Pemeliharaan Aplikasi dengan Seksi Terkait Pemberian Pelayanan Terhadap Warga

14. Melaksanakan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Bidang Pelayanan

15. Melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

16. Melaksanakan Administrasi Layanan Surat Keterangan yang berhubungan dengan Pertanahan, Kependudukan, Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban, Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Sosial yang Dikoordinasikan dengan Seksi Terkait

17. Melaksanakan Pengamatan Hardware maupun Software terhadap Aplikasi yang digunakan secara bersama terkait Pelayanan

18. Melaksanakan Pengamatan dan Kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama Lintas Seksi

19. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas

20. Melaksanakan Tugas Lainnya yang diberikan oleh Pimpinan / Atasan sesuai dengan bidang PEMERINTAH